Bagikan:

JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia melalui akun instagram @YLBHI mengunggah pernyataan yang menohok publik. Dalam unggahannya, YLBHI menyebut adanya satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat yang diminta uang tebusan.

"Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!," tulisnya dalam akun @YLBHI dikutip VOI, Jumat, 23 Agustus.

"@Resjakbar @ListyoSigitP bebaskan kawan kami!," tulis dalam akun itu.

Sementara saat dikonfirmasi, Humas Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan respon terkait unggahan di akun YLBHI tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat yang menanggapi tudingan miring itu.

Menurut data Indonesia Police Watch (IPW), sebanyak 105 orang digiring ke Polres Metro Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa. Pada Kamis, 22 Agustus, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang.

Sementara sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi. Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai.

Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang, tidak boleh dijemput oleh orang lain.

"IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota - anggotanya di lapangan yang menangani demo - demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan," katanya.

Sugeng melanjutkan, Polri juga harus melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," katanya.