Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Febrityas melakukan pengecekan langsung ke Polres Metro Jakarta Barat terkait unggahan akun instagram @YLBHI yang menyebut adanya satu orang massa aksi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan diminta uang tebusan pada Jumat, 23 Agustus.

Setelah melakukan pengecekan secara langsung, mereka memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pemulangan massa aksi yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Tadi seluruh itu tidak ada yang diminta (pungutan)," kata Febrityas kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus.

Febri mengatakan, dirinya sudah mewawancara beberapa orang tua yang menjemput anaknya siang ini. Mereka pun tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk menebus anaknya.

"Ya hanya buat surat pernyataan saja tanpa ada biaya apapun," ucapnya.

Febri menyebut, dirinya sudah bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Febri mengatakan, kondisi massa aksi yang diamankan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik-baik saja. Jumlah massa aksi yang sebelumnya diamankan sejumlah 105 orang, kini hanya tersisa 28 orang saja.

Selain itu, lanjut dia, kondisi psikologis dari para massa aksi dinyatakan baik-baik saja. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan.

"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia bertemu orangtuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Yayasan LBH Indonesia melalui akun instagram @YLBHI mengunggah pernyataan yang menohok publik. Dalam unggahannya, YLBHI menyebut adanya satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat yang diminta uang tebusan.

"Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!," tulisnya dalam akun @YLBHI dikutip VOI, Jumat, 23 Agustus.

"@Resjakbar @ListyoSigitP bebaskan kawan kami!," tulis dalam akun itu.