JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Barat disebut meminta sejumlah uang sebagai tebusan agar salah seorang dari massa aksi demonstrasi menolak Revisi Udang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat ditahan bisa dibebaskan.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya meminta pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan itu untuk segera melapor secara resmi.
"Apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum anggota Polda Metro Jaya silahkan membuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indadi kepada wartawan Jumat, 23 Agustus.
Dengan dasar adanya laporan, dugaan pemerasan yang dilakukan polisi itupun bisa diusut lebuh jauh.
Ade juga menyampaikan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian bisa melapor melalui SPKT Polda Metro Jaya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran seperti kesewenang-wenangan bisa dilaporkan melalui Propam.
"Jika dugaan tindak pidana bisa ke SPKT di Polda Metro Haya. Jika ada dugaan pelnggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam," kata Ade.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Yayasan LBH Indonesia melalui akun instagram @YLBHI mengunggah pernyataan yang menohok publik. Dalam unggahannya, YLBHI menyebut adanya satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat yang diminta uang tebusan.
"Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!," tulisnya dalam akun @YLBHI dikutip VOI, Jumat, 23 Agustus.
"@Resjakbar @ListyoSigitP bebaskan kawan kami!," tulis dalam akun itu.