Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memastikan jika pihak Kepolisian akan segera memulangkan para pendemo yang sempat diamankan polisi usai aksi di kawasan Gedung DPR MPR RI pada Kamis kemarin, 22 Agustus.

"Kami verifikasi kalau sudah clear (rapih-red) betul ini orangtuanya atau pun keluarganya. Nantinya, yang bersangkutan langsung kami pulangkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Agustus.

Polisi juga memastikan bahwa seluruh massa aksi yang diamankan bisa pulang hari ini. Namun dengan syarat semua massa aksi dijemput oleh wali atau perwakilan keluarga.

"Dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan LBH Indonesia melalui akun instagram @YLBHI mengunggah pernyataan yang menohok publik. Dalam unggahannya, YLBHI menyebut adanya satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat yang diminta uang tebusan.

"Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!," tulisnya dalam akun @YLBHI dikutip VOI, Jumat, 23 Agustus.

"@Resjakbar @ListyoSigitP bebaskan kawan kami!," tulis dalam akun itu.

Menurut data Indonesia Police Watch (IPW), sebanyak 105 orang digiring ke Polres Metro Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa. Pada Kamis, 22 Agustus, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang.

Sementara sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi. Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai.

Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang, tidak boleh dijemput oleh orang lain.

(Rizky Sulistio)