JAKARTA - Tersangka kasus penipuan yang dikenal sebagai selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin dibebaskan Polres Metro Jakarta Barat. Pembebasan Ajudan Pribadi ini dilakukan atas dasar restorative justice yang dilakukan melalui proses mediasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Muhammad Syahduddi mengatakan, selebgram tersebut dibebaskan karena korban sudah mencabut laporannya. Pelaku yang sempat ditahan itu juga menyanggupi akan memberikan ganti rugi uang korban.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kombes Syahduddi, Rabu, 3 Mei.
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Kombes Syahduddi berharap bahwa Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, selebgram Ajudan Pribadi bernama Akbar PB alias Akbar (27) menawarkan kendaraan dua mobil mewah kepada korban yang sebenarnya kendaraan yang dimaksud tersebut hanya fiktif atau tidak nyata. Polisi menjelaskan, antara korban dengan pelaku saling mengenal.
"Kendaraan tidak pernah ada alias fiktif, tersangka berniat agar korban tertarik karena memberikan harga murah. Padahal mobil itu tidak pernah ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu, 15 Maret.