JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap eks Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yaitu RJ Lino. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Maret.
Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu dan terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 lalu. Hanya saja, penahanan tak pernah dilakukan oleh komisi antirasuah.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:
Hanya saja, dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit QCC tersebut, KPK memang mengalami kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Hal ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dan mereka telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari BPK terkait pemeliharaan menunggu rampungnya perhitungan kerugian terkait pengadaan QCC.