JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara mantan Dirut PT Pelindo II Persero Richard Joost Lino atau RJ Lino secara cepat. Sebab, dugaan korupsi ini sudah tersendat selama lima tahun.
“Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret.
Dia juga mengatakan penyidik komisi antirasuah bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. “Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya,” tegas Ali.
Kalaupun dalam waktu 20 hari tak selesai, KPK akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan. Sehingga, kasus ini tak lagi tersendat penyelesaiannya.
“KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih dari lima tahun tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu, RJ Lino akhirnya ditahan KPK pada Jumat, 26 Maret.
Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.