Legislator PKS Beri Catatan soal RUU Kejaksaan, Soroti Kedudukan dan Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa
Ilustrasi-Gedung DPR-RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memberikan beberapa catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya.

Diantaranya, menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa.

"Di mana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” ujar Adang kepada wartawan, Jumat, 26 Maret.

Selain itu, lanjutnya, terkait kewenangan jaksa dan masalah penggunaan senjata api oleh jaksa. Juga kewenangan jaksa dalam penuntutan dan yang melakukan tindak pidana.

"Masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” papar politikus PKS itu.

Kemudian juga soal aturan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Menurutnya, perlu ada penghapusan untuk masalah tersebut.

"Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Adang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui penyempurnaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Maret. RUU ini disepakati sembilan Fraksi di DPR RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dalam revisi UU Kejaksaan terdapat delapan poin yang dibahas yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, pengaturan mengenai intelijen, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, serta pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.

Kemudian pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan dan penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan kedaulatan negara pada saat dalam keadaan bahaya.