JAKARTA - Pada Jumat, 9 Agustus 2024, para pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan Ethiopia Airlines tahun 2019 mengajukan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, mencapai 58 miliar dolar AS (sekitar Rp925 triliun). Tuntutan ini muncul sebagai tanggapan terhadap penyelesaian yang baru-baru ini dicapai antara Boeing dan lembaga pemerintah AS.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada Maret 2019 melibatkan pesawat Boeing 737 Max dan menewaskan seluruh 149 penumpang tak lama setelah lepas landas dari Bandara Internasional Bole, Addis Ababa. Kecelakaan tersebut telah mengungkapkan masalah serius terkait pesawat 737 Max, yang diduga terkait dengan penghematan biaya dan kegagalan pengawasan oleh Boeing.
Tuntutan ini jauh melampaui permintaan awal sebesar 24,8 miliar dolar AS (Rp395,5 triliun) dan bertujuan untuk menuntut kompensasi yang lebih sesuai dengan besarnya kerugian dan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban. Para pengacara keluarga korban berargumen bahwa penyelesaian yang saat ini diajukan oleh Boeing dengan Departemen Kehakiman AS — yang mencakup pengakuan bersalah atas penipuan kriminal dan pembayaran denda antara 243,6 juta dolar AS hingga 487 juta dolar AS (Rp3,8 triliun - Rp7,76 triliun) — tidak cukup mencerminkan dampak dari tragedi tersebut.
BACA JUGA:
Mereka mendesak pengadilan untuk menolak kesepakatan yang ada dan menetapkan denda yang lebih besar yang dianggap layak untuk menangani dampak tragedi yang mengerikan ini. Boeing, yang telah mengakui tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelumnya telah mengakui bahwa pesawat 737 Max dalam kondisi tidak aman pada waktu itu.
Tuntutan ini menegaskan kembali ketidakpuasan keluarga korban terhadap penyelesaian yang dianggap tidak memadai, serta menyoroti kebutuhan untuk keadilan yang lebih besar dan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.
Kecelakaan serupa juga dialami pesawat Lion Air. Pada 29 Oktober 2018, tragedi besar juga terjadi ketika pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Lion Air jatuh di Laut Jawa, tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, Indonesia. Kecelakaan ini merenggut nyawa semua 189 orang yang berada di dalam pesawat, termasuk penumpang dan awak kabin.
Rincian Kecelakaan
- Tanggal: 29 Oktober 2018
- Maskapai: Lion Air
- Jenis Pesawat: Boeing 737 Max 8
- Penerbangan: Lion Air JT610
- Tujuan: Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
- Jumlah Korban: 189 orang (181 penumpang dan 8 awak)
Kronologi Kejadian
Pesawat berangkat dari Jakarta pada pukul 06:20 waktu setempat dan kehilangan kontak dengan pengendali lalu lintas udara sekitar 13 menit kemudian. Pesawat jatuh ke Laut Jawa, sekitar 32 kilometer dari pantai utara Jakarta. Upaya pencarian dilakukan segera setelah laporan kehilangan kontak, namun badan pesawat dan bagian-bagian tubuh ditemukan di lokasi kecelakaan.