Bagikan:

JAKARTA - Korban penganiayaan Mario Dandy dkk yakni David Ozora (17) telah diperbolehkan pulang oleh tim dokter RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Diketahui, angka biaya pengobatan David mencapai hampir Rp2 Miliar.

“Biaya itu Rp1,2 (miliar) paling dua minggu yang lalu, artinya kita belum tahu, tapi kalau saya tidak salah sudah hampir Rp2 miliar,” kata Kuasa Hukum keluarga David, Mellisa Anggraini kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April.

Mellisa menuturkan, pihaknya telah memiliki tim untuk menghitung kerugian yang dialami David. Nantinya, hal itu yang harus ditanggung pelaku.

“Mereka yang menghitungkan komponen-komponen apa yang harus dibebankan dan itu menjadi sanksi pada pelaku dari awal kejadian tindak pidana ini sampai saat ini. Bahkan ke depannya, apa-apa saja yang harus di-cover oleh David,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bila pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum dengan menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan pihak David.

“Tetapi terkait dengan kalau yang dimaksud gugatan pebuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu,” tutupnya.