Bagikan:

JATENG - Kejaksaan menangkap Haryanto tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng).

Haryanto ditangkap lantaran beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

"Tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, Jumat 9 Agustus, disitat Antara.

Afhan bilang, tersangka Haryanto ditangkap di sebuah tempat indekos di Cepu, Kabupaten Blora.

Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal YAKKAP Blora sejak November 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5 miliar ini, tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan sejak Januari 2024.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Semarang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi YAKKAP tersebut bermula dari pembangunan yang dibiayai yayasan tersebut.

Setelah rumah yang dibangun dan terjual seluruhnya, dana pinjaman untuk modal pembangunan 42 unit rumah tersebut tidak pernah dikembalikan ke yayasan itu.