Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dibangun di era pemerintahan Gubernur Alex Noerdin periode 2013-2018.

"Perkara itu semua diawasi Kejagung, bukan hanya perkara Masjid Sriwijaya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta dikutip Antara, Senin, 3 Mei.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Mantan Gubernur Alex Noerdin sebelumnya memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Menurut Ali, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan, karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung.

"Katanya dipanggil di sana (Sumsel-red), katanya yang bersangkutan (Alex-red) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu," kata Ali.

Ali juga memastikan perkara cukup ditangani oleh Kejati Sumsel tanpa perlu ditarik ke Kejaksaan Agung.

"Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga," kata Ali.

Alex tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan lada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaannya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Keempatnya yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.