Sepanjang 2021, Kejaksaan Jateng Tangani 43 Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, di Semarang, Kamis, memberikan keterangan tentang capaian yang diraih kejaksaan di sepanjang 2021/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Priyanto mengatakan sebanyak 43 kasus korupsi ditangani, dengan uang negara yang diselamatkan dari berbagai penanganan perkara korupsi di daerah ini mencapai Rp5 miliar.

Priyanto menjelaskan terdapat delapan kasus korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Kejati Jateng.

"34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Eumurung Pandapotan Simaremare menambahkan beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani, yakni dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga, BPR Brebes, serta pengadaan cold storage di Rembang.

Ia menyatakan rangkaian penyidikan tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka telah digunakan aplikasi daring, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi juga tidak dilakukan dengan pemanggilan ke kantor kejaksaan.

Ia mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi BPR Brebes, penyidik yang datang ke Brebes untuk memeriksa saksi di tempat asalnya itu.