Korupsi Pengadaan Tanah di Proyek Rumah DP Rp0, KPK Surati Imigrasi Cegah Kepergian Sejumlah Pihak
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam upaya mempercepat penyelesaian penyidikan dalam kasus tersebut.

“KPK telah mengajukan permohonan larangan berpergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret.

Pencegahan keluar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan. “Terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021,” jelas Ali.

Meski melakukan pencegahan ke luar negeri namun hingga saat ini, komisi antirasuah belum menyampaikan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Sebab, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.