Eks Petinggi Perumda Sarana Jaya Dicecar KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019, Farouk Maurice Arzaby.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut Farouk dicecar terkait sejumlah hal, termasuk terkait proses penilaian tanah.

"Saksi Farouk didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah notaris bernama Yurisca Lady Enggareni dan pihak swasta bernama Minto Arisda. Hanya saja keduanya tak hadir.

"Dua saksi tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali tanggal 30 April," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 (Rumah DP Rp0) yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.