JAKARTA - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut adanya dugaan korupsi dalam program pengadaan bantuan bibit sapi tahun anggaran 2020 di Kabupaten Lombok Barat.
Kajari Mataram Yusuf di Mataram mengatakan, pengusutannya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
"Jadi penanganannya belum masuk penyelidikan, masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Yusuf dilansir Antara, Rabu, 24 Maret.
Karenanya, agenda klarifikasi dikatakan Yusuf sedang berjalan. Pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program juga masuk dalam tahapan ini.
Terkait dengan dugaan korupsinya yang menyebut adanya kesalahan dalam pendistribusian ukuran dan kondisi bibit sapi yang disalurkan kepada penerima, Yusuf enggan berkomentar. Melainkan dia memastikan dugaan itu masih dalam proses klarifikasi jaksa.
"Tunggu saja, ini masih klarifikasi. Nanti kita gelar dulu hasilnya, baru tahu indikasi seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA:
Program pengadaan bantuan sapi tahun anggaran 2020 di Kabupaten Lombok Barat ini dianggarkan melalui APBD-P dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar.
Eksekusi anggarannya melalui Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Lombok Barat dengan susunan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp2,234 miliar.
Dalam proses lelang proyek, ada 34 peserta yang ikut. Pemenangnya perusahaan berinisial BJ asal Kota Bima yang menawarkan harga Rp1,977 miliar. Pengadaan ini untuk bibit sapi betina sebanyak 264 ekor.
Ada juga dua proyek pengadaan bibit sapi lainnya, yakni proyek pengadaan bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta. Proyek pengadaan ini dilelang dengan HPS Rp539,25 juta. Pemenangnya perusahaan berinisial NMU asal Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan tersebut juga memenangkan proyek pengadaan bibit sapi jantan dengan pagu anggaran Rp504 juta. Dengan lelang HPS Rp503,37 juta, CV NMU memberikan harga penawaran Rp453,6 juta.