Sempat Positif COVID-19, Kini Anies Baswedan Ingin Divaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi jurnalis (Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya mengikuti vaksinasi COVID-19. Sebelumnya, Anies pernah tertular virus corona beberapa bulan lalu.

Sesuai perhitungannya, Anies sembuh dari virus corona per tanggal 28 Desember 2020. Sesuai aturan, ia boleh divaksin jika telah tiga bulan dinyatakan negatif COVID-19.

"Insyaallah sesudah lewat 3 bulan, sesudah lewat 28 besok saya akan tes. Apabila hasilnya menunjukkan antibodi masih tinggi, maka saya akan konsultasi dokter. Dan jika bisa dilaksanakan vaksinasi, saya akan langsung ikut program vaksinasi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret.

Anies mengaku akan ikut vaksinasi yang tengah digelar di Pemprov DKI. Saat ini, Pemprov DKI secara bertahap menyelenggarakan vaksinasi kepada ASN, wartawan dan pekerja media, hingga media internal Pemprov DKI.

Dalam peninjauannya, Anies berharap, dengan adanya vaksinasi jurnalis ini, teman-teman jurnalis bisa melaksanakan tugas dengan tenang karena risikonya lebih terkendali dan selalu sehat.

"Kami di DKI Jakarta ingat ketika masa-masa awal, pada saat kita memiliki kemampuan testing, maka pihak yang turut kita testing adalah teman-teman jurnalis di Balai Kota untuk memastikan bahwa kondisinya aman. Kali ini kita masuk di fase di mana sudah ada proses vaksinasi. Karena itulah, kami di sini bersyukur ini bisa terlaksana," ujar Anies.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 5.200 vaksin diperuntukkan bagi 4.500 wartawan dan pekerja media yang dihimpun datanya oleh Dewan Pers, sedangkan selebihnya adalah mencakup media internal Pemprov DKI Jakarta. 

Vaksinasi dosis pertama mulai tanggal 24 Maret 2021 sampai 8 April 2021. Vaksinasi dilakukan kepada 400 orang per hari, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kecuali, hari Jumat kepada 300 orang, mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.00 – 15.00 WIB.  

Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI yang baru, untuk vaksin dosis kedua dilaksanakan setelah 28 hari dari dosis pertama. Vaksinasi dosis kedua rencananya tetap dilaksanakan di Balai Kota Jakarta.