Bagikan:

JAKARTA – Penanganan balita yang tewas karena dibanting ibu kandung di Jagakarsa Jakarta Selatan, sempat terkendala akibat pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

“Di ruangan IGD, tidak bisa ditindak,” kata Andrea saat ditemui di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus.

Andrea, salah satu pihak keluarga, menjelaskan bahwa korban saat dibawa ke IGD sempat ditolak oleh pihak rumah sakit, karena BPJS yang tidak berlaku.

“Ternyata semalam sampai seharian kemarin tidak ditindak. Alasannya BPJS tidak berlaku karena kekerasan. Atas dasar itu pihak kekuarga mencari uang puluhan juta rupiah agar sang balita dapat tertolong. Namun sayang, nyawa sang balita itu tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin, 5 Agustus.

“Malah diminta uang 20 juta, setelah ada uang 20 juta baru ditindak,” ujarnya.

Diketahui Balita berusia 2 tahun tewas usai dibanting ibu kandungnya bernama YN di teras depan rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Agustus.

Kepolisian melakukan penangkapan terhadap YN dan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Jakarta Timur.