JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memverifikasi klaim biaya pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19. Biaya itu meliputi 1.302 rumah sakit (RS) dengan data per 8 Juli 2020.
Dilansir dari Antara, Jumat, 24 Julu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf bilang, klaim biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp642.435.981.420. BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari Menko PMK Muhadjir Effendy untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.
Penunjukan tersebut mempertimbangkan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi untuk pembiayaan JKN. Klaim RS yang selesai diverifikasi BPJS Kesehatan kemudian akan dibayar Kementerian Kesehatan.
Pembayaran klaim RS tersebut juga sudah dibayarkan separuhnya oleh Kemenkes sebelum berkas pengajuan klaim diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai teknis klaim biaya pelayanan kesehatan bagi RS yang menangani pasien COVID-19.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Pada peraturan yang baru dirinci peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
Peraturan baru ini juga sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang digunakan.