Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Temukan Barang Bukti
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin pada Selasa, 23 Maret. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 lalu di Direktorat Jenderal Pajak.

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret.

Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Salah satunya dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah diusut KPK.

"Dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," jelasnya.

Ali tak menjabarkan lebih lanjut perihal dokumen dan barang bukti tersebut. Namun, dirinya mengatakan barang-barang itu sudah disita untuk didalami penyidik.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.

Alex sempat membocorkan modus kasus korupsi pajak yang tengah diusutnya. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. 

Selain itu, dia juga memaparkan, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.