Bagikan:

JAKARTA - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, akan menjalani sidang vonis hukuman tiga dakwaan salah satunya terkait senjata sepekan setelah Pilpres AS pada 13 November.

Hunter Biden dinyatakan bersalah pada Juni oleh juri Delaware karena melanggar hukum ketika dia mendapatkan senjata api pada tahun 2018, dalam kondisi kecanduan narkoba.

Dilansir ABC News, Sabtu, 3 Agustus, atas tiga dakwaan kejahatan itu, Hunter Biden terancam hukuman hingga 25 tahun penjara, meskipun para ahli hukum yakin dia tidak akan menjalani hukuman sebagai pelaku pertama kali dan tanpa kekerasan.

Hunter Biden telah mengupayakan persidangan baru dalam kasus ini, dengan mengatakan "hukuman terhadapnya harus dibatalkan" karena persidangan dimulai sebelum pengadilan wilayah secara resmi mengeluarkan mandat untuk menolak salah satu dari banyak permohonan banding praperadilannya.

Namun bulan lalu, pengacaranya menarik permohonan mereka untuk mengadakan persidangan baru, dengan mengakui dalam dokumen pengadilan, mosi tersebut salah memahami teknis dalam kapasitas pengadilan negeri untuk melaksanakan persidangan.

Presiden Joe Biden telah berulang kali berjanji untuk tidak mengampuni putranya, termasuk dalam wawancara dengan pembawa acara "World News Tonight" David Muir.

Saat persidangan masih berlangsung, Biden ditanya apakah dia akan menghormati hasilnya.

Biden lantas menjawab, "Ya.”

Ditanya apakah dirinya akan mengesampingkan pengampunan untuk Hunter Biden, sekali lagi, Biden menjawab dengan sederhana, "Ya."

Hunter Biden menghadapi persidangan pidana terpisah pada September atas tuduhan pajak federal. Dia mengaku tidak bersalah.