Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) keberatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik Rossa Purbo Bekti sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).  Katanya, yang terjadi saat penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah justru sebaliknya.

Hal ini disampaikan tim hukum yang dipimpin Johannes L. Tobing saat mendatangi Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli. Kehadiran ini sekaligus menyampaikan surat tanggapan terhadap putusan Dewan Pengawas KPK.

“Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara KUHAP bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat,” kata Johannes kepada wartawan di lokasi.

“Nah, faktanya saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 Juli yang ternyata dari surat ini mereka baru mendapat izin pengadilan tanggal 10 Juli,” sambungnya.

Kondisi ini membuat tim hukum partai berlambang banteng tersebut memprotes keputusan Dewan Pengawas KPK. “Jadi artinya tindakan yang tidak profesional itu yang dilakukan oleh saudara Rossa,” tegas Johannes.

Selain itu, Johannes juga menyebut kedatangan penyidik ke rumah Donny Tri Istiqomah telah membuat keluarganya trauma. Apalagi, klaimnya ada pihak yang membawa senjata laras panjang.

“Ya, tentu kan mereka ketakutan. Punya anak kecil usianya ada dua tahun, ada lagi masih enam bulan. Nah, jadi keberatan-keberatan ini yang terus kami sampaikan,” ungkapnya.

“Yang terakhir poin kami bahwa Dewas KPK tidak pernah mengonfirmasi memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor,” pungkas Johannes.