Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata santai menanggapi pelaporan penyidiknya, Rossa Purbo Bekti yang dilakukan kubu PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK. Siapa pun disebutnya boleh melakukannya jika merasa haknya dilanggar.

Hal ini disampaikan Alexander menanggapi Rossa yang kembali dilaporkan saat mencari keberadaan Harun Masiku. Kubu PDIP menudingnya mengintimidasi Donny Istiqomah yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) saat melakukan penggeledahan pada 3 Juli lalu.

 “Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan kan gitu,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli.

“Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami dianggap tidak profesional, misalnya, kan, silakan saja melaporkan,” sambungnya. 

Alexander kemudian bilang Dewan Pengawas KPK juga akan bekerja sesuai dengan aturan. Bahkan, dia menunggu klarifikasi Rossa dilakukan sehingga pekerjaan penyidik di kasus Harun Masiku bisa dinilai langsung.

“Misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya akan dilihat oleh dewas itu. Jadi silakan melaporkan  dan kita tunggu saja nanti kesimpulannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penyidik tak begitu saja melakukan upaya paksa penggeledahan maupun penyitaan. Proses ini dipastikan sudah sesuai aturan perundangan.

“Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka proses penyidikan, dalam hal ini melakukan upaya paksa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan kemudian penahanan, memberhentikan seseorang dan lainnya itu dalam rangka menjalankan undang-undang. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk itu,” tegasnya di lokasi yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Rossa Purbo Bekti yang merupakan penyidik KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dia diduga melakukan intimidasi terhadap Donny Istiqomah yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) saat melakukan penggeledahan pada 3 Juli lalu.

“Dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan empat jam itu sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny,” kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing kepada wartawan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Nah, intimidasi itu, pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya (Donny, red). Bisa bayangkan teman-teman semua itu anaknya berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, saat penggeledahan juga diklaim terdapat pengancaman. “Jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny menjadi trauma,” tegas Johannes.

Pengacara ini juga menuding adanya gratifikasi hukum yang dilakukan Rossa yang datang bersama 16 penyidik lainnya. Katanya, kliennya sempat dibujuk rayu oleh penyidik saat upaya paksa itu dilakukan.

“Dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudah mengaku saja. Ngomongnya sih, begini, ‘Pak Donny mengaku sajalah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku’,” ujarnya. 

“Nah maka saudara Donny menyampaikan, ‘apa yang mau harus saya jujur kan, pak, ini semuanya sudah dituangkan di dalam berita cara pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah diberikan bukti dan saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya’,” ungkap Johannes menceritakan jawaban kliennya.