JAKARTA – Polemik pelajar tawuran membuat sejumlah institusi terkait berupaya mencari solusi. Salah satunya, meminta kalangan guru memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan ketika di luar sekolah.
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo mengatakan, guru bisa berpegang kepada Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Biasakan Jumat pagi menjadi tindakan pencegahan untuk menghindari anak dari segala bentuk kekerasan. Bisa dengan pendekatan proaktif untuk mengurangi risiko kekerasan, berupa kegiatan keagamaan di kelas ataupun di ruang bersama (di lapangan) untuk memupuk nilai rohani dan kebersamaan," kata Bambang, Antara, Jumat, 26 Juli.
Selain itu, Bambang berharap guru bisa memperlakukan siswanya dengan hormat dan layak sebagai manusia. Sehingga, dengan perhatian dan perawatan yang siswa butuhkan dapat menjadi contoh.
Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, kata Bambang, juga dilakukan bersama dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders), salah satunya dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta.
BACA JUGA:
"Dinas PPAPP dan semua stakeholders bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, artinya semua punya peran. PPAPP dengan perlindungan anaknya sedangkan sektor pendidikan mengajarkan pendidikan dan memberikan penanaman nilai-nilai kepada anak," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma juga selalu mengarahkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Jakarta Pusat untuk memperbanyak kegiatan yang berkaitan dengan anak-anak untuk merangkul aktivitas yang lebih baik.
"Misalkan 'Satpol PP Goes to School', atau bercocok tanam bersama-sama. Nah itu momentum kegiatan Adiwiyata di sekolah untuk mengenalkan anak-anak tentang lingkungan yang asri, bersih, hijau," ucap Bambang.
Berdasarkan data Dinas PPAPP DKI Jakarta, jumlah kasus kekerasan hingga Mei 2024 sebanyak 705 kasus, terdiri atas perempuan dewasa 307 kasus, anak perempuan 280 kasus, dan anak laki-laki 118 kasus.
Dinas PPAPP DKI Jakarta juga terus melakukan penguatan regulasi atau kebijakan untuk mendorong semua pihak yang terlibat melakukan upaya pencegahan kekerasan dan anak.
Selain itu, Dinas PPAPP juga melakukan sosialisasi masif melibatkan stakeholders mulai dari suku dinas setempat, organisasi masyarakat, Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, PIK Remaja, Forum Anak dan sekolah baik secara daring maupun luring.