Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cipayung menangkap dua orang tersangka kakak beradik yang dikenal sebagai duet maut tawuran. Akibat aksi brutal kedua pria ini, satu orang dinyatakan tewas dengan luka bacok.

"Kedua tersangka berinisial Riz dan Ram, adik kakak. Keduanya berperan turut membacok korban F. Mereka ditangkap di rumah kontrakan kawasan Bekasi," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Hotman saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 25 Juli.

Usai menghabisi nyawa lawannya di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, 14 Juli, Riz dan Ram melarikan diri. Keduanya kabur dari kejaran polisi dan sering berpindah - pindah Lokasi. Hingga akhirnya kepolisian berhasil membekuk keduanya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Mereka pindah-pindah lokasi dan terakhir di kontrakan Bekasi. Saat penangkapan, ditemukan banyak sajam dan celana panjang. Bahkan ada panahan juga," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka kakak beradik ini selama buron tinggal di sebuah rumah kontrakan.

Polisi juga menyita berbagai jenis senjata tajam dari tempat persembunyiannya di kontrakan Bekasi.

"Barang bukti yang disita 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang kurang lebih 1,5 M, 1 unit panah dan sarung gitar," ucapnya.

Menurut daftar catatan kepolisian, Riz dan Ram merupakan bagian dari pelaku utama.

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka digelandang ke Polsek Cipayung. Kedua tersangka juga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Diberitakan, seorang remaja berinisial F meregang nyawa akibat tawuran dua kelompok di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian terjadi pada Minggu kemarin, 14 Juli.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman mengatakan, tawuran yang terjadi pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB itu memakan korban jiwa berinisial F.

"Korban dorong kelompok lawan terus ke depan, bawa corbek (cocor bebek) juga. Akhirnya dia dibabat pelaku," ujar AKP Hotman saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juli.

Sementara berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama. Akhirnya, mereka janjian untuk tawuran lewat media sosial. Saat tawuran berlangsung, F nekat terus mendorong kelompok lawan.

"Orang-orang dari kelompok lawan merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. Dia (F) dibabat sama pelaku, jatuh, dan dikeroyok," ujarnya.

Pelaku tawuran belasan remaja dari kedua belah pihak. Namun, hanya empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap F.

Dari empat orang itu, baru P (18) dan B yang diketahui identitasnya. Sementara dua lagi masih didalami lebih lanjut.

"Baru P yang tertangkap, berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. Baron dan tiga lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," katanya.

Atas kejadian ini, tersangka P dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.