NTB - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menelusuri keberadaan delapan tersangka dan seorang narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan, delapan tersangka dan seorang narapidana berstatus DPO ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan Pemilu.
"Dari delapan tersangka empat di antaranya terkait perkara korupsi, empat lagi yang berkaitan dengan perkara Pemilu," kata Efrien di Mataram, NTB, Jumat 19 Juli, disitat Antara.
Dia menyampaikan, untuk narapidana yang perkaranya cukup lama berjalan dan sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram ini bernama Ruslan.
Pria asal Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ini berstatus narapidana berdasarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
Perkara yang menyatakan Ruslan terbukti melakukan korupsi berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Lombok Utara. Ruslan berperan sebagai penyedia material bangunan.
Ruslan divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pengganti serta dibebankan uang pengganti Rp1,1 miliar.
Hukuman pidana itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 13.K/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MTR, tertanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya, empat tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian adalah Wishnu Slamet Basuki, Ida Ayu Wayan Kartika, Amrin Bin H Mahmud Hasyim, dan Iswahyudi alias Iswahyudin.
Wishnu Slamet Basuki adalah salah seorang tersangka kasus korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Lombok tahun anggaran 2019.
Ida Ayu Wayan Kartika merupakan tersangka dari kasus penyalahgunaan program kredit usaha rakyat (KUR) pada BRI Unit Kebon Roek tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:
Untuk Amrin Bin H Mahmud Hasyim berkaitan dengan perkara penyimpangan dalam penjualan tanah untuk aset desa di Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa tahun 2019.
Iswahyudi alias Iswahyudin, berstatus tersangka DPO dalam perkara penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito, dan kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) NTB Cabang Sape mulai tahun 2014 sampai dengan 2017.
"Untuk empat DPO yang lainnya ini berkaitan dengan tindak pidana Pemilu dalam hal perusakan TPS (tempat pemungutan suara) pada kontestasi Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima," kata Efrien.
Empat DPO dalam perkara Pemilu bernama Sumardin alias Dien, Sumardin alias Eman alias Leme, Ikhsan, dan Arifin alias Riborn alias Slank.
Dengan menguraikan identitas dari delapan tersangka dan seorang narapidana berstatus DPO, Kejati NTB berharap dukungan masyarakat.
"Apabila mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam DPO kami, harap untuk menginformasikan kepada petugas kejaksaan atau aparat terdekat," ujarnya.
Masyarakat juga bisa menginformasikan dengan menghubungi nomor kontak layanan Kejati NTB 0853-3821-5151.