Bagikan:

JAKARTA - Dua dari tujuh orang terduga pelaku tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat, berhasil diringkus polisi. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, yang sengaja dibawanya untuk melakukan aksi tawuran, Selasa 16 Juli.

"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, Rabu, 17 Juli.

Penahanan dilakukan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sugiran menyebut, para pelaku rata-rata masih berusia remaja. Dari tangan mereka polisi menyita dua celurit serta bom molotov dan barang bukti lainnya.

Menurut Sugiran, banyak dari para pelaku yang membawa senjata tajam saat tawuran terjadi, namun hanya dua pelaku yang didapati membawa senjata tajam.

"Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," kata dia.

Para pelaku, lanjut Sugiran, membuang senjata tajam ke beberapa pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.

Selain itu, empat pelaku tawuran ternyata datang dari daerah Bogor, Jawa Barat dan memang sengaja ke kawasan Kemanggisan untuk melakukan aksi tersebut.

Sugiran juga menduga bahwa empat pelaku itu anggota geng.

"Ya enggak ngaku (mau tawuran), ngakunya main. Kalau dari Bogor, saya rasa anggota geng," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, satu dari tujuh pelaku itu masih duduk di bangku sekolah.

"Satu masih sekolah. Kalau masih sekolah biasanya, sekolah datang ke sini bawa surat. Artinya, kalau dia mengulangi lagi, ketahuan sama kepala sekolahnya, dikeluarkan," kata Sugiran.