Bagikan:

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021 sampai 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp709 juta.

"Pada hari ini kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu saudari A, saudari JXR, saudara BSE dan saudara BW," kata Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi di gedung Kejari Batam dilansir ANTARA, Senin, 15 Juli.

Kasna menjelaskan, dua tersangka berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dua tersangka lainnya dari pihak konsultan.

Posisi kasus, pada tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan Sekupang melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan.

Pengadaan gedung dilakukan tahun 2019 di Cemara Asri, Blok BB1 No 30, 31, 32a dan 32b di Sekupang, Kota Batam.

"Kemudian pada saat dilakukan pekerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," katanya.

Pada saat akan dibangun, lanjut dia, ternyata pihak penyedia yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan karena kondisi gedungnya yang tidak memungkinkan.

"Artinya ada kondisi di mana kegiatan jasa konsultan ini dianggap tidak memenuhi syarat sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Adapun modus para tersangka, yakni pada saat melakukan penunjukan atau pemilihan penyedia melalui penunjukkan langsung.

"Walaupun penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan atau dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut, sehingga hasil yang disajikan ini tidak memenuhi syarat," ujar Kasna.

Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk mencari tersangka lainnya. Sekaligus berapa dana korupsi yang dinikmati oleh tersangka.

Keempat tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Kejari Batam melakukan penahanan selama 14 hari di Rutan Barelang.