BATAM - Mantan Kepala SMAN 1 Batam yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berinisial MC, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS dan Komite oleh Kejaksaan Negeri Batam.
"Setelah serangkaian penyidikan di tahun sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka MC sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 tahun 2017-2019," kata Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Octavianus Sitanggang di Batam, Antara, Senin, 3 Januari.
Pihaknya langsung menahan tersangka selama 20 hari, sejak 3 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022. MC diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS dan dana komite dari 2017 hingga 2019, saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kapsek) di SMAN 1 Batam.
"Perbuatan tersangka adalah menggunakan dana korupsinya, dana sekolah untuk berlibur ke Malaysia bersama guru dan keluarganya," kata dia.
BACA JUGA:
Perbuatan tersangka, lanjut dia, telah merugikan keuangan negara senilai Rp830 juta. Ia menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus itu, dan telah memeriksa beberapa pihak.
"Tersangka baru satu. Berapa orang yang diperiksa, masih kami simpan, tidak mau bocor dulu," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya langsung bergerak mengungkap kasus korupsi di awal tahun, sesuai dengan janji Kepala Kejari Batam.
Ia berharap, dengan pengungkapan kasus pertama di 2022 itu, maka akan meningkatkan semangat Kejari untuk meningkatkan kinerjanya, pencegahan dan penindakan korupsi.
"Di awal tahun baru 2022 ini kami melakukan penyidikan langsung tancap gas," kata dia.