Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan penggelembungan dana BOS SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022.

"Terkait dugaan tersebut, kami saat ini masih melakukan penyelidikan," kata Yogi dikutip ANTARA, Senin 10 Juni.

Dalam tahap penyelidikan ini, pihak kepolisian telah mengagendakan permintaan keterangan pihak SMAN 9 Mataram, mulai dari pegawai tidak tetap l, guru, bendahara, kepala dan kepala SMAN 9 Mataram.

"Kepala dan wakil kepala sekolah yang belum. Kalau yang lainnya sudah diklarifikasi," ujarnya.

SMAN 9 Mataram pada periode 2021-2022 mengelola dana BOS senilai Rp2 miliar. Dugaan penggelembungan anggaran muncul dalam sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana BOS, seperti pengadaan paving block dan pembuatan taman sekolah.

Yogi mengatakan dalam tahap penyelidikan ini pihak kepolisian tidak hanya melakukan klarifikasi, namun ada juga permintaan data kepada SMAN 9 Mataram terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode 2021-2022.

Dengan menyampaikan perkembangan penanganan demikian, Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri perbuatan pidana dari adanya dugaan penyelewengan tersebut.

"Jadi, untuk sementara ini belum bisa kami simpulkan yang lainnya karena masih ada agenda yang harus kami laksanakan di tahap penyelidikan," kata dia.