Bagikan:

JAMBI - Unit Tindak Korupsi Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi dana makan atlet dalam program Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jambi.

Menanggapi hal itu, Kadispora Provinsi Jambi Bastari mengakui bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Tahun Anggaran 2022.

"Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan objeknya adalah dana makan atlet Rp1,1 miliar," kata Bastari saat dikonfirmasi, dikutip ANTARA, Jumat, 17 Februari.

Dia tidak menampik adanya proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian soal kasus pada tahun anggaran 2022, tetapi tendernya 2021 sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

"Dana kegiatan tersebut sebelumnya sudah diperiksa Inspektorat dan tidak ada temuan, namun sekarang tengah diperiksa BPK dan semua dinas sedang dalam pemeriksaan," paparnya.

Sebelumnya Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi saat ini sedang menangani dugaan kasus korupsi Dana Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat mengenai kasus ini dan aduan masyarakat masih dilakukan penyelidikan di mana nilai yang diadukan sebesar Rp1,1 miliar yang merupakan dana makan atlet PPLP.

Unit Tipikor sudah melakukan pemeriksaan kepada PPK Dispora Jambi atas nama Agustian dalam kasus ini. "Sudah kita periksa PPK-nya, baru satu orang itu karena kita masih terus dalami lagi," katanya.

Polresta Jambi kini masih menunggu hasil audit BPK terhadap Dispora Jambi dalam kasus ini. "Nanti ada atau tidaknya temuan dari BPK akan kita jadikan bahan tambahan dalam penyelidikan kasus ini sambil menunggu hasil audit BPK turun," ujar dia.