Polisi Periksa Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Maluku
DOK. Gubernur Maluku Murad Ismail /ANTARA/HO-Diskominfo Maluku

Bagikan:

AMBON  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku melakukan pemeriksaan  sejumlah saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad.

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut antara lain, kuasa hukum Widya Murad Ismail, Hamid Fakaubun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku, Sandi Wattimena, Bendahara Kwarda Ritha Hayat dan Widya Pratiwi Murad.

“Kami sudah periksa empat saksi termasuk Ibu Widya Murad,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar di Ambon dilansir Antara, Kamis, 27 Juli.

Tim pengacara Widya ,Salahuddin Hamid Fakaubun sebelumnya melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary ke SPKT Polda Maluku pada (22/7) lantaran diduga melalukan pencemaran nama baik Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad.

Samson Attapary sebagai terlapor rencananya akan dipanggil pada besok untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Rencananya besok kami akan panggil terlapor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Andri.

Diberitakan, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sebelumnya bertanya secara formil kepada Pengurus Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan bendaharanya, dan tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.

Anggaran Rp2,5 miliar tersebut merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.

Attapary mengaku telah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.

Sayangnya baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, tidak ada satupun OPD yang hadir.

Padahal, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar Rp.2,5 miliar tersebut agar tak simpang siur.

Mengingat ada pertanggungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

Akibat belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukkan persoalan ini dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).