JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyoroti pernyataan polisi yang menganggap alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak wajar. Fatia menekankan urusannya bukan hanya dengan polisi.
"Wajar kan saya kerja, nggak cuma urusan dengan polisi," ujar Fatia kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.
Terlebih, Fatia menyatakan sudah mengikuti proses yang benar ketika tidak hadir di dua kali jadwal pemeriksaan. Di mana, dia sudah bersurat kepada penyidik terkait alasannya.
Di sisi lain, Fatia pun menyatakan akan kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya kooperatif," kata Fatia.
Sebelumnya, polisi memaparkan alasan di balik kedatangan tim penyidik ke rumah Haris dan Fatia. Salah satunya untuk membawa mereka menjalani pemeriksaan.
Sebab, keduanya sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Terlebih, alasan ketidakhadiran mereka dianggap penyidik tidak relevan. Sehingga, diputuskan untuk menjemput mereka.
BACA JUGA:
"Keduanya tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Dan pemanggilan tanggal 06 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi. Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," sambungnya.
Ada pun, Fatia dan Haris merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan, saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski, keduanya masih berstatus sebagai saksi.