Masyarakat Jambi Keluhkan Truk Pengangkut Batu Bara yang Timbulkan Kemacetan
Ilustrasi Truk Batu Bara (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah masyarakat Jambi mengeluhkan terkait aktivitas truk pengangkut batu bara.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam dalam Rapat Kerja (raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR.

Dirinya mengatakan, dalam kunjungan kerja ke Jambi pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait kendaraan penganlut batu bara yang menimbulkan kemacetan.

"Di Undang-undang Jalan sebetulnya kalau tambang yang rutin seperti ini harusnya lewat jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum," ujarnya dalam Raker di Jakarta yang dikutip Kamis 16 Februari.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan penegakan hukum terhadap truk pengangkut hasil tambang. Karena selain menimbulkan kemacetan, aktivitas ini juga menimbulkan kerusakan pada jalan akibat beban kendaraan yang setiap hari melintasi jalan umum.

"Kapasitas jalan kita, kekuatan sekian tapi kendaraan yang lewat jumlah sekian dengan tonasi yang sekian. Diperbaiki hancur lagi terus piye?," cecar Lasarus.

Ia mengatakan juka dengan adanya aktivitas kendaraan tambang tersebut setidaknya 300 km jalan di Jambi terdampak dan 10 ribu kendaraan terlibat.

"Letaknya di mana ini penegakan hukum? Kami lihat enggak jalan! Pak Dirjen sudah bikin jalan, jalannya digunakan untuk kepentingan umum bukan kepentingan khusus sesuai UU Jalan. Manakala ada kegiatan-kegaitan khusus mereka harus bikin jalan sendiri," tegasnya.

Menaggapi keluhan tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memanggil Gubernur, Kapolda dan DPR Jambi terkait masalah tersebut.

"Memang ada dilema tentang kesewenangan daripada pemilik batu bara untuk menggunakan itu dan sudah diberikan solusi untuk siang dan malam tapi tetap saja," ujar Budi.

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah menawarkan solusi pembangunan jalan khusus kendaraan tambang atau pengangkutan batu bara dilakukan melalui jalur air atau menggunakan sungai.

"Gubernur berjanji akan memberikan surat teguran dan diberi waktu terakhir Februari ini," pungkas Menteri Perhubungan.