Bagikan:

AGAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis kemarin. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial P, Direktur PT BJP inisial MI dan pelaksana pekerjaan inisial B. 

"Ketiganya menjalani masa tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023," katanya di Lubuk Basung, Antara, Jumat, 17 November. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah relatif lama. Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti menetapkan pihak terkait sebagai tersangka. 

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan ahli serta gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.

"Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta," katanya.

Ia menyebutkan ketiga tersangka dikenakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemungkinan akan ada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain.

"Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya," tegasnya.