Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menetapkan tersangka berinisial PBB atas dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang roboh.

"Ada, untuk sementara ditetapkan satu orang berinisial PBB," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Symon Sihombing dikutip ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Tersangka PBB menjadi tenaga ahli dalam proyek tersebut. Hanya saja kata Symon, fakta dalam proyek pekerjaan itu tersangka juga mengerjakan hal lainnya.

"Dia (PBB) juga membuat laporan harian maupun mingguan, bahkan dia ikut melakukan lobi-lobi untuk dapat memenangkan perusahaan yang tersangka miliki, itu terungkap pada fakta persidangan," tuturnya.

Smpai saat ini Kejari Pematang Siantar masih mencari aktor intelektual termasuk penerima uang dalam dugaan korupsi Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang roboh.

"Selagi ada dua alat bukti, kami akan tetapkan tersangka atas perkara tersebut," kata Symon.

Dalam kasus ini, Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pematang Siantar, Paramudia Marnek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surya Leonard Simanjuntak selaku Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Jalan dan Jembatan sudah disidangkan.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar.