Bagikan:

JAKARTA - Buntut laporan warga atas dugaan penipuan dan penggelapan modus data pribadi untuk pinjaman online sebuah konter handphone berbuntut panjang. Widianto selaku pemilik toko handphone Wahana Seluler PGC Cililitan berencana melaporkan R atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan karyawannya.

Widianto mengatakan, perbuatan yang dilakukan R disebut-sebut murni atas inisiatif R sendiri, tidak berkaitan dengan toko miliknya.

"Ada (rencana melaporkan R soal pencemaran nama baik toko). Kita sesuai hukum yang ada di kepolisian di negara ini, kita lihat aja," ujar Widianto saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 10 Juli, pagi.

Perlu diketahui, R (terlapor kasus penipuan lamaran kerja) yang merupakan mantan karyawati toko Wahana tercatat sudah tidak bekerja di toko Wahana atau Wahana Seluler PGC sejak tanggal 27 Mei 2024.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh R kepada pemilik toko Wahana atau Wahana Seluler pada tanggal 27 Mei 2024.

Namun pada Rabu 5 Juni 2024, ML, salah seorang warga mengaku perwakilan korban melaporkan R ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.

"Kami dari toko merasa ada pencemaran nama baik, karena kami tidak tahu kelakuan R itu bahwa R melakukan (kejahatan) seperti itu. Setelah ada customer lapor baru kita (pihak toko) mengetahui," ujarnya.