Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 27 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh konter handphone. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut keterangan Muhammad Lutfi (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, karyawan konter handphone Wahana Store yang beroperasi di lantai 3, Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada R, karyawan toko konter handphone Wahana Store PCG Cililitan, Kramat Jati.

Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman online. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya R, terlapor, menawarkan pekerjaan sebagai admin konter handphone. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut selfie wajah," kata Lutfi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat, 5 Juli.

Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para korban merasa dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp. 1.017.619.248.

"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," kata salah satu korban warga Ciracas tersebut.

Sementara Muhammad Tasrif Tuasamu, kuasa hukum para korban mengatakan, dirinya bersama 8 orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kita yang sudah laporkan terlapor itu, pada 5 Juni 2024 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjaman online," katanya.

Tasrif menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman online. Para korban di iming - imingi pekerjaan di PGC.

"Jadi ada salah satu CV di sana itu Wahana Seluler. Jadi Wahana Seluler itu ada salah satu karyawan yang diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkan yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ujarnya.