Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India. Pelaku yang ditangkap berinisial RM, mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood, India.

“Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Kamis, 4 Juli.

Ia menjelaskan kronologis penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli, lalu terkait adanya kecurigaan terhadap hasil X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Selanjutnya, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

"Satwa langka itu disembunyikan pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya,” katanya.

Gatot menerangkan, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Selain menangkap pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cendrawasih dan satu ekor Berang-berang.

Atas perbuatannya, RM ditetapkan tersangka pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.