Bagikan:

TANGERANG - Polisi bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap empat pelaku penyeludupan dan pengedar jenis sabu 3.428 gram. Ke-4 pelaku itu berinsial EB, UM, DR dan HK.

“Mengamankan 4 tersangka, 1 WNA Iran dan 3 WNI,” kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di Bandara Soetta, Rabu, 25 Oktober.

Gatot menjelaskan, pengungkapkan berawal adanya penerimaan mesin pembuat roti seberat 4,8 kilogram dari negara Oman ke Bandara Soetta, Kota Tangerang pada 18 Juli 2023, lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mesin itu, petugas menemukan serbuk putih yang dilakukan uji laboratorim. Hasilnya positif Methamphetamine.

“Kita dalami kita periksa didalamnya ternyata ada tersimpan Methamphetamine di kompres atau yang masih bahan baku,” katanya.

Atas dasar itu, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama kepolisian menyelidiki temuan tersebut. Hasilnya, diperoleh informasi pengirim barang haram itu adalah seorang WNA Iran berinisial EB.

“Paketnya lebih dahulu datang dan pemiliknya pada 19 Juli 2023 datang dengan penerbangan Qatar Airline ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tim gabungan melakukan kegiatan surveillance sesaat EB mendarat di Bali,” ucapnya.

Setibanya di Bali, EB pergi ke Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menginap selama dua hari. Kemudian kembali berpindah ke hotel daerah Cililitan, Jakarta Timur.

“Pada 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan paket dan pembayaran tagihan atas paket yang dikirimnya. Setelah menerima paket, EB langsung diamankan,” tuturnya.

Tak hanya itu, tim gabungan melakukan pengembangan. Ternyata saat EB di Hotel Cililitan ia dihubungi seseorang berinisial H yang berada di luar negeri.

EB diminta untuk bertemu dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial UMY dan DR untuk menerima paket sabu seberat 3.986 gram.

Atas perintah H, EB diminta untuk memurnikan barang haram itu menjadi kristal methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus.

“Setelah menjadi kristal methamphetamin, UMY diminta H untuk dikirimkan paket siap edar ke WNI, HK ke daerah puncak, Bogor,” ujarnya.

Setelah menerima informasi itu, tim gabungan bergerak dan menangkap tiga WNI berinisial HK, UMY dan DR. Dari penangkapan itu didapat 4 bungkus kristal methamphetamine dan sabu dengan berat 3.428 gram.

"(Terjadi penyusutan) Karena proses pemurnian tadi ada penyusutan. Sehingga diperoleh bersihnya 3.428 gram," ucapnya

Para pelaku dijerat UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.