JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan naroba jenis sabu jaringan kitchen lab dengan dua tersangka Warga Negara (WN) Iran berinisial MHD (35) dan AK (25).
“Ditangkap dua tersangka yang merupakan WNA dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK. Satu lagi DPO WNA Iran atas nama S,” kata Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 11 Oktober.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik.
Atas dasar itu, Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba langsung bergerak pada Selasa, 8 November. Bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
BACA JUGA:
Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang WNA Iran berinisial MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
MHD ditangkap, setelah mengambil kiriman sabu yang dibungkus dengan paket keramik. Setidaknya ada 4 kilogram barang bukti bubuk putih yang diduga sabu.
Usai ditangkap, MHD mengaku bahwa dirinya diperintah oleh DPO WNA asal Iran berinisial S untuk mengantar paket ke rekannya berinisial AK ke Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
Kemudian, polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap AK di depan Lobi Apartemen Casa Grande. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotics kitchen lab sabu.
"Kitchen lab untuk melakukan proses terjadinya pemurnian atau dari bahan serbuk menjadi bahan kristal," kata Jayadi.
Kedua WN Iran itu dijerat Pasal Primer 114 ayat 2 jo 113 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang peredaran narkotika jenis 1 ancaman pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Sangkaan skunder subsidernya 113 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 kemudian subsider 112 ayat 2 jo 132 Uu no 35 tahun 2009,” tutupnya.