JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, berharap saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) agar independen dalam memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional dan tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," kata Marwan di Pengadilan Negeri (PN)Bandung, Kamis 4 Juli, disitat Antara.
Marwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangka-nya klien kami ini. Kenapa klien kami menjadi tersangka, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," ujar dia.
Lebih lanjut, dia masih menyakini nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi Setiawan akan bebas dan berharap agar hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk tetap bersikap independen.
"Saya tetap berkeyakinan 99 persen bebas. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Tim hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan.
"Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.
"Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya," pungkasnya.