Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, disebut akan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu sering dengan adanya pengusut dugaan tindak pidana selain penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

"Itu jelas, itu jelas ya (pemeriksaan Firli). Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 3 Juli.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pemeriksaan atau pemanggilan terhadap Firli Bahuri.

Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan pengambilan keterangan Firli Bahuri perlu dilakukan agar membuat terang dugaan tindak pidana tersebut

Nantinya, usai rangkaian proses pemeriksaan dilakukan, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya dugaan tindak pidana naik ke tahap penyidikan.

"Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade.

Diduga, dugaan tindak pidana lain yang sedang diusut yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan dugaan pelanggaran pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara yang tertuang pada Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.