Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan ada beberapa kasus lain yang sedang diusut terkait dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Sejauh ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 3 Juli.

Hanya saja, Ade tak menjelaskan secara detail mengenai beberapa kasus lain terkait Firli Bahuri yang sedang diselidiki.

"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sebutnya.

Dengan adanya kasus baru yang sedang diusut, disebutkan bila eks Ketua KPK itu akan diperiksa kembali untuk diambil keterangannya. Sehingga, semua dugaan tindak pidana yang sedang diusut akan menemukan titik terang.

"Itu jelas, itu jelas ya (pemeriksaan Firli). Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.