Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kehakiman India menilai pentingnya pemberlakukan undang-undang pidana baru yang dimulai pada Hari Senin, memerhatikan perkembagan teknologi dan forensik.

India mulai hari ini memberlakukan Bharatiya Nyaya Sanhita, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita dan Bharatiya Sakshya Adhiniyam, yang disahkan di Parlemen pada Bulan Desember oleh Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.

Bharatiya Nyaya Sanhita menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, yaitu hukum pidana yang diperkenalkan oleh Inggris pada tahun 1862.

Sedangkan Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencakup prosedur penangkapan, penyidikan, dan persidangan, yang telah diamandemen beberapa kali sejak diperkenalkan pada tahun 1882.

Adapun Bharatiya Sakshya Adhiniyam menggantikan Undang-Undang Bukti India, yang diperkenalkan pada tahun 1872, yang menguraikan bukti yang dapat diterima di pengadilan.

Pemerintah mengatakan undang-undang baru tersebut akan merombak sistem peradilan pidana, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, kejahatan terhadap anak-anak, hukuman gantung massal dan kejahatan terhadap negara.

"Dengan menghapus undang-undang lama yang bermentalitas budak, Pemerintah PM Modi menerapkan tiga undang-undang baru yang mencerminkan semangat ke-India-an. Inti dari undang-undang ini adalah rasa keadilan yang kuat, bukan hukuman," kata Menteri Hukum dan Keadilan Arjun Ram Meghwal pada Hari Minggu, melansir The National News 1 Juli.

"Ketiga undang-undang tersebut diperlukan mengingat perkembangan teknologi dan ilmu forensik. Pemerintah saat ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat," jelas Menteri Meghwal.

Undang-undang baru tersebut akan mengizinkan catatan digital atau elektronik sebagai bukti, serta kehadiran saksi, terdakwa, ahli dan korban melalui sarana elektronik.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan perekaman audio dan video penangkapan, serta operasi penggeledahan dan penyitaan dalam semua kasus pidana yang akan diajukan ke pengadilan sebagai bagian dari bukti.

Selain itu, undang-undang tersebut akan memungkinkan warga negara untuk mendaftarkan pengaduan polisi di kantor polisi mana pun, terlepas dari yurisdiksi dan penyampaian keadilan yang lebih cepat, karena undang-undang tersebut telah mengamanatkan putusan dalam waktu 45 hari sejak selesainya persidangan dan dakwaan dibuat dalam waktu 60 hari sejak sidang pertama.

Berikutnya, undang-undang tersebut akan mewajibkan para ahli forensik untuk mengunjungi tempat kejadian perkara untuk tindak pidana serius, secara wajib merekam bukti videografi untuk mencegah manipulasi.

Terpisah, Ketua Mahkamah Agung India Dhananjay Chandrachud mengatakan undang-undang baru tersebut memperkenalkan “perbaikan yang sangat dibutuhkan” dan diperlukan untuk "mengatasi tantangan saat ini yang kita bayangkan untuk masa depan masyarakat kita".

"Undang-undang ini menandai momen penting bagi masyarakat kita karena tidak ada undang-undang yang memengaruhi perilaku sehari-hari masyarakat kita seperti hukum pidana," katanya.