Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di Abu Dhabi merupakan pelaku penipuan modus like and subscribe konten YouTube.

Tersangka yang diketahui berinisial SZ tersebut telah memperdaya ratusan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dikutip Sabtu, 29 Juni.

Saat ini, SZ telah berada di Indonesia dan sedang menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Hasil sementara, diketahui selama melancarkan aksinya, tersangka telah meraup keuntungan ratusan miliar.

Hanya saja, belum disampaikan secara rinci mengenai sejak kapan WNA China itu beraksi memperdaya korbannya.

"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar;" kata Dani.

SZ dipulangkan ke Indonesia, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Juni. Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.

Saat ini, penyidik sedang mendalami tersangka lainnya yang terlibat jaringan internasional penipuan daring dan TPPO itu.

Kasus penipuan modus like and subscribe konten YouTube juga diuangkap Polda Metro Jaya. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pendalaman, aksi penipuan itu didalangi oleh seseorang yang berada di Kamboja.