Bagikan:

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut warga negara China berinisial SZ yang ditangkap di Abu Dhabi, melakukan tindak kejahatan penipuan secara daring dengan korban 800 warga negara Indonesia yang dijanjikan lowongan pekerjaan.

"Korban kurang lebih 800 orang, diiming-iming lowongan pekerjaan, hingga merugi ratusan miliar," kata Dani, Jumat, 28 Juni.

Dani belum merinci lowongan pekerjaan di mana dijanjikan pelaku kepada para korbannya, dan bagaimana cara pelaku menipu korban.

Selain penipuan daring, tersangka SZ juga diduga terlibat jaringan internasional dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus 'like' atau 'subscribe' suatu konten," ujarnya.

Karena saat ini penyidik fokus memeriksa tersangka yang sempat menjadi buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditangkap oleh Interpol di Abu Dhabi pekan lalu.

Tersangka SZ dipulangkan ke Indonesia, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/6), selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Penangkapan terhadap SZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.

Penyidik, kata Dani, sedang mendalami tersangka lainnya yang terlibat jaringan internasional penipuan daring dan TPPO itu.