JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diperkirakan seribu orang menjadi korban.
"Pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang di mana yang terdiri kali ini adalah tindak pidana perdagangan orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Ada enam tersangka dalam kasus TPPO ini yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58), OP (40). Mereka yang terbagi dalam dua jaringan itu ditangkap di Karawang, Jakarta Timur, serta Sukabumi.
Jaringan pertama ZA dan AS dengan modus diberikan pekerjaan di Amman-Jordania-Arab Saudi.
Kemudian, jaringan kedua yakni jaringan OP. Para korban dijanjikan dapat bekerja di Turki dan Abu Dhabi.
"Informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri dari informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Jordania, terkait dengan penanganan kasus warga negara Indonesia khususnya PMI atau pekerja migran Indonesia yang terindikasi merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, dimana para korban dijanjikan untuk pekerjaan di luar negeri secara ilegal," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut jaringan itu memulai aksinya sejak tahun 2015. Bahkan, jumlah korbannya mencapai seribu orang.
Ribuan orang itu diperdaya dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Tentunya dengan gaji yang besar setiap bulannya.
"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti telah disita. Beberapa di antaranya 97 paspor, 2 lembar tiket pesawat, 17 buku catatan, 4 lembar print out rekening koran bank, 18 buah buku rekening, 6 unit handphone, dan 17 lembar boarding pass pesawat Etihad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara , dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 86 Huruf B Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.