Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SZ yang merupakan pelaku penipuan daring atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku disebut memperdaya 800 Warga Negara Indonesia (WNI).

"(Penangkapan) satu orang tersangka SZ untuk kasusnya penipuan atau scam online," ujar Wadir Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, kepada wartawan, Kamis, 27 Juni.

SZ ditangkap di wilayah Abu Dhabi. Penangkapan dilakukan usai penyidik Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Selain itu, penangkapan terhadap SZ merupakan hasil pengembangan kasus scam online yang ditangani sebelumnya.

"Yang sebelumnya sudah kita lakukan penanhkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil (tangkap)," ucapnya.

Tak dijelaskan secara rinci mengenai kerangka kasus scam online. Hanya disampaikan bila ratusan orang telah menjadi korban.

"Untuk korban kurang lebih sampai dengan sata ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," kata Dani.