Bagikan:

JAKARTA - Komisi X DPR menyatakan, Kemendikbud wajib bekerja keras memulihkan data 800.000 calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) imbas kasus bobolnya database Pusat Data Nasional (PDN). 

Tanggungjawab tersebut menjadi tindakan korektif bagi Kemendikbud yang tidak menyalin atau memback-up data ratusan calon penerima KIPK yang berakibat pengumuman penerima manfaat ditunda. 

"Kemendikbudristek wajib bekerja keras untuk memulihkan data yang hilang dan memastikan proses seleksi penerima KIPK dapat dilanjutkan secepat mungkin," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi VOI, Jumat, 28 Juni. 

Hetifah menilai, langkah-langkah perbaikan juga harus diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan sistem di masa mendatang. Apalagi, kata dia, penundaan pengumuman penerima KIPK akibat kebocoran data dan hilangnya backup data (PDN) adalah situasi yang sangat disayangkan dan memiliki beberapa implikasi serius.

"Hilangnya data yang tidak terback-up menunjukkan kelemahan dalam sistem manajemen data yang digunakan. Ini menekankan pentingnya memiliki prosedur back-up yang kuat dan reguler untuk menghindari hilangnya data penting," kata Hetifah. 

Selain itu, lanjut Hetifah, Kemendikbudristek juga wajib memberikan penjelasan yang transparan tentang bagaimana insiden ini bisa terjadi. Serta apa langkah-langkah yang diambil untuk memulihkan data serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Penundaan pengumuman penerima KIPK tentu mempengaruhi ribuan mahasiswa yang mengandalkan bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan. Sehingga penting bagi pemerintah untuk segera menemukan solusi agar dampak negatif pada para mahasiswa dapat diminimalisir," jelasnya. 

Kemendikbud, kata Hetifah, juga harus berkomunikasi dengan para pendaftar. Menurutnya, pendaftar KIPK perlu diberi informasi yang jelas dan transparan mengenai situasi ini, termasuk estimasi waktu penundaan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini.

Legislator dapil Kalimantan Timur itu mengingatkan, pemerintah juga harus memastikan bahwa data yang bocor tidak disalahgunakan, dan langkah-langkah mitigasi harus segera diimplementasikan.

"Kebocoran data ini juga mengharuskan adanya peningkatan perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan," katanya. 

Secara keseluruhan, tambah Hetifah, insiden server PDN Down juga menunjukkan bahwa kebutuhan mendesak untuk meningkatkan infrastruktur dan kebijakan keamanan data di instansi pemerintah, khususnya yang menangani data sensitif seperti pendaftar KIPK. Termasuk mengenai back-up data.

"Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perencanaan kontingensi yang baik dalam manajemen data," demikian Hetifah.